Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan
pendidikan suatu Negara berdasarkan sosio cultural, psikologis, ekonomis, dan
politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak
bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasioanl.
Nasinalisme
dalam pendidikan bertujuan, terutama memelihara dan memuliakan Negara.
Proses pendidikan yang diselenggarakan dan
dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau
kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang
kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangasa yang bersangkutan.
A. Sistem Pendidikan
yang dimaksud dengan system adalah ; jumlah
keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja sama untuk mencapai
hasilyang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan.
Secara normatis atau teoritis, suatu system
pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagian-bagian yang menjadi inti
dari proses pendidikan. Adapun komponen atau factor-faktor tersebut terdiri
dari :
1. Tujuan :
Tujuan
disebut juga cita-cita pendidikan yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap
semua kegiatan dalam proses pendidikan
2. Peserta
didik
Fungsinya
adalah sebagai objek yang sekaligus sebagai subyek pendidikan. Sebagi obyek dan
mitra, peserta didik tersebut menerima perlakuan-perlakuan tertentu.
Tetapi
dalam padangan pendidikan modern, peserta didik lebih dekat dikatakan sebagai
subyek atau pelaksanaan pendidikan.
3. Pendidik
Pendidik
berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh untuk menumbuhkan aktivitas peserta
didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan
pendidikan
4. Alat
pendidikan
Maksudnya
adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan
yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan
pendidikan.
5. Lingkungan
Maksudnya
lingkungan sekitar yang dengan sengaja
digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan lingkungan berfungsi
sebagai wadah atau lapangan terlaksananya proses pendidikan.
B.
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan Nasional : suatu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu
dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan system pendidikan nasional berfungsi
memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan
yang ada.
Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan
tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam system pendidikan nasional, peserta
didiknya adalah semua warga Negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada
harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga Negara
yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa
membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa. Dan sebagainya. Hal ini
sesai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi
" Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran "
Didalam U No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan
ayat (1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
Dan ayat (5) setiap warga Negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
KEDUDUKAN GURU
UU nomor 2 tahun 1989 maupun UU nomor 20 tahun
2003 tentang system pendidikan nasional, kedudukan guru dan tenaga
kependidikan diatur sedemikian rupa menurut
uu nomor 2/89
1.
Pasal 27
1. Tenaga
kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih,
meneliti,mengembangkan , mengelola dan atau memberikan pelayanan teknis bidang
pendidikan
2. Tenaga
kependidikan, meliputi tenaga pendidik pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti dan pengembang, dibidang pendidikan, perpustakaan.
Laboratorium, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga
pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru pada
jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
2.
Pasal 28
1. Penyelenggaraan
kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk
dapat diangkat senbagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan yang maha Esa, berwawasan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
serta memiliki kualiwikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan
guru paa jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan
melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
UU No. 20 tahun 2003 tentang tenaga
kependidikan disebutkan pada pasal 39 sebagai berikut :
1.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
adminisrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.
Pendidik merupakan tenaga professional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, memiliki hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masysrakat terutama bagi pendidik pada perguran tinggi
C.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA.
Pasal 31
ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan kepada
pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pengajaran nasional yang di atur dengan Undang-undang.
Dalam sejarahnya pendidikan di Indonesia pernah
memiliki undang-undang yang mengatur tentang pendidikan secara nasional seperti
:
1. UU nomor
4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah
2. UU nomor
12 tahun 1954 tentang Pernyataan berlakunya UU Nomor 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, untuk seluruh pengajaran di
Indonesia.
3. UU Nomor
22 tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi
4. UU nomor
14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasonal
5. UU Nomor
19 PNPS tahun 1965 tentang pokok-pokok system Pendidikan Nasional Pancasila.
Semua prodak UU tersebut, bukanlah merupakan
undang-undang tentang satu system
pengajaran atau pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 pasal
31 ayat (2) karena alasan sebagai berikut
a. UU tahun
1950 dan 1954, hanya berisi tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di
sekolah
b. UU tahun
1961 hanya berisi tentang Perguruan Tinggi
c. UU tahun
1965, meskipun sudah mengatur system pendidikan nasional, tetapi bukan
merupakan realisasi dari kehendak UUD 1945 secara murni, sebab pada waktu itu
terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pelaksanaan UUD 1945.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Nasional
sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional
mengusahakan :
1. Pembentukan
manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan dapat
berdiri sendiri.
2. Pemberian
dukungan bagi perkembangan masysrakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang
berwujud dalam Ketahanan Nasional yang tangguh mengandung makna terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idologi yang berhubungan
dengan Pancasila.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam
Undang-undang Noor 20 tahun 2003 ini mengukapkan prinsip-prinsip sebagai satu
system, yaitu ;
1. Yang
berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta
melanjutkan dan meningkatkan pendidikan P4
2. Merupakan
satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan Nasional,
yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi
terwujudnya masysrakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
3. mencakup,
jalur pendidikan sekolahmaupun jalur pendidikan luar sekolah
4. Mengatur
bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama, yaitu
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan perguruan tinggi
5. Mengatur
bahwa kurikulum, peserta didikdan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen
atau tenaga pengajar merupakan tiga
unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam
kegiatan belajar mengajar
6. Mengatur
secara terpusat (sentralisasi)
7. Menyelenggarakan
satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antar keluarga
masyarakat dan pemerintah
8. Mengatur
bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat .
9. Mengatur
bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memiliki
kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususannya
dengan pancasila sebagai dasar negara.
10.
Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan
yang sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta
memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
D. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
1. Rumusan
menurut SK menteri pendidikan pengajaran dan kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1
Maret 1946.
Tujuan
pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini disesuaikan dengan
semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, dimana
kolonial belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di
Indonesia.
2. Menurut
UU No. 4 tahun 1950 ( UU pendidikan dan pengajaran )
Tujuan
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cukup dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masysrakat
dan tanah air.
3. Menurut
Ketetapan NPRS nomor II tahun 1966
Tujuan
pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa
pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masysrakat sosialis Indonesia yang adil dan
makmur material dan spritual.
4. UU
pendidikan dan seterusnya.
E. WARGA NEGARA DAN HAKIKAT MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Secara
lebih rinci lagi tentang hak warga negara untuk memperoleh pengajaran itu telah
disebutkan dalam undang-undang Nomor 20tahun 2003 sebagai berikut :
2. Setiapwarga
negar mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan ( pasal 5)
3. Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan
4. Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku ras, kedudukan social dan tingkat kemampuan
ekonomi, serta dengan tidak mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan (pasal 7)
5. a. Warga
negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan
luar biasa
a. Warga
negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus (pasal 8).
F. PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Nasional dikehendaki haruslah bersifat fungsional,
yaitu
Berfungsi untuk kepentingan kelembagaan masyarakat
menuju perkembangan kehidupan bangsa yang menyangkut pengembangan pribadi dan
watak bangsa. Sebab keduanya ini merupakan kriteria dasar dalam upaya
mewujudkan suatu system pendidikan nasional
Secara esensial, pengembangan bangsa tersebut
dapat dilihat dan dipahami melalui proklamasi kemerdikaan Bangsa Indonesia,
sedangkan pancasila dan pembukaan UUD 1945 merupakan pandangan hidup,
kepribadian, dan tujuan hidup nasional.
Sementara itu penjabaran secara konstitusionalnya
dapat di lihat melalui UUD 1945 dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.
Dengan demikian, apa yang menjadi rumusan di
dalam proklamasi, pembukaan UUD 1945, dan pancasila dapat diwujudkan. Dalam hal
ini kesimpulan yang dapat diperoleh bahwa pengembangan kebudayaan ini diartikan
secara luas yaitu :
Menyangkut
pembangunan sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita nasional serta ikut
menghadapi segala hambatan, tantangan, rintangan dan gangguan yang ada dan yang
mungkin ada, melalui pendidikan nasional.Kepustakaan
Ilmu Pendidikan oleh H. Abu Ahmadi
Standarisasi pendidikan nasional oleh H.A.R. Tilaar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar