Assalamualaikum

Semoga ilmu ini bermanfaat

Kamis, 27 Oktober 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan pendidikan suatu Negara berdasarkan sosio cultural, psikologis, ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan kepribadian nasioanl.
Nasinalisme  dalam pendidikan bertujuan, terutama memelihara dan memuliakan Negara.
Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangasa  yang bersangkutan.

A.         Sistem Pendidikan 

 yang dimaksud dengan system adalah ; jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja sama untuk mencapai hasilyang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan.
Secara normatis atau teoritis, suatu system pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagian-bagian yang menjadi inti dari proses pendidikan. Adapun komponen atau factor-faktor tersebut terdiri dari :

1.     Tujuan :
Tujuan disebut juga cita-cita pendidikan yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam proses pendidikan
2.     Peserta didik
Fungsinya adalah sebagai objek yang sekaligus sebagai subyek pendidikan. Sebagi obyek dan mitra, peserta didik tersebut menerima perlakuan-perlakuan tertentu.
Tetapi dalam padangan pendidikan modern, peserta didik lebih dekat dikatakan sebagai subyek atau pelaksanaan pendidikan.
3.     Pendidik
Pendidik berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan
4.     Alat pendidikan
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
5.     Lingkungan
Maksudnya lingkungan sekitar yang dengan sengaja  digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan lingkungan berfungsi sebagai wadah atau lapangan terlaksananya proses pendidikan.

B.         Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan Nasional : suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada.
Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam system pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga Negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa. Dan sebagainya. Hal ini sesai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi
" Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran "
Didalam U No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dan ayat (5) setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

KEDUDUKAN GURU

UU nomor 2 tahun 1989 maupun UU nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, kedudukan guru dan tenaga kependidikan diatur sedemikian rupa  menurut uu nomor 2/89
1.           Pasal 27
1.     Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,mengembangkan , mengelola dan atau memberikan pelayanan teknis bidang pendidikan
2.     Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang, dibidang pendidikan, perpustakaan. Laboratorium, dan teknisi sumber belajar.
3.     Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
2.           Pasal 28
1.     Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2.     Untuk dapat diangkat senbagai tenaga pengajar, tenaga pendidik  yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang maha Esa, berwawasan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta memiliki kualiwikasi sebagai tenaga pengajar.
3.     Pengadaan guru paa jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.

UU No. 20 tahun 2003 tentang tenaga kependidikan disebutkan pada pasal 39 sebagai berikut :
1.           Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan adminisrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.           Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, memiliki hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masysrakat terutama bagi pendidik pada perguran tinggi

C.         SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA.
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945  mengamanatkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang di atur dengan Undang-undang.
Dalam sejarahnya pendidikan di Indonesia pernah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pendidikan secara nasional seperti :
1.     UU nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah
2.     UU nomor 12 tahun 1954 tentang Pernyataan berlakunya UU Nomor 4 tahun 1950  dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, untuk seluruh pengajaran di Indonesia.
3.     UU Nomor 22 tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi
4.     UU nomor 14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasonal
5.     UU Nomor 19 PNPS tahun 1965 tentang pokok-pokok system Pendidikan Nasional Pancasila.

Semua prodak UU tersebut, bukanlah merupakan undang-undang tentang  satu system pengajaran atau pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 pasal 31 ayat (2) karena alasan sebagai berikut
a.     UU tahun 1950 dan 1954, hanya berisi tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah
b.     UU tahun 1961 hanya berisi tentang Perguruan Tinggi
c.      UU tahun 1965, meskipun sudah mengatur system pendidikan nasional, tetapi bukan merupakan realisasi dari kehendak UUD 1945 secara murni, sebab pada waktu itu terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pelaksanaan UUD 1945.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan :
1.     Pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan dapat berdiri sendiri.
2.     Pemberian dukungan bagi perkembangan masysrakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang berwujud dalam Ketahanan Nasional yang tangguh mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idologi yang berhubungan dengan Pancasila.

Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang Noor 20 tahun 2003 ini mengukapkan prinsip-prinsip sebagai satu system, yaitu ;
1.     Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan P4
2.     Merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan Nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masysrakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
3.     mencakup, jalur pendidikan sekolahmaupun jalur pendidikan luar sekolah
4.     Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan perguruan tinggi
5.     Mengatur bahwa kurikulum, peserta didikdan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen atau tenaga pengajar merupakan  tiga unsur  yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar
6.     Mengatur secara terpusat (sentralisasi)
7.     Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antar keluarga masyarakat dan pemerintah
8.     Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah dan masyarakat .
9.     Mengatur bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususannya dengan pancasila sebagai dasar negara.
10.                        Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
              

D.         TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

1.     Rumusan menurut SK menteri pendidikan pengajaran dan kebudayaan No. 104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946.
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme. Hal ini disesuaikan dengan semangat dan situasi Indonesia pada waktu itu yang baru saja merdeka, dimana kolonial belanda masih berusaha dan berkeinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
2.     Menurut UU No. 4 tahun 1950 ( UU pendidikan dan pengajaran )
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cukup dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masysrakat dan tanah air.
3.     Menurut Ketetapan NPRS nomor II tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya  masysrakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur material dan spritual.
4. UU pendidikan   dan seterusnya.
                                       
E.          WARGA NEGARA DAN HAKIKAT MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Secara lebih rinci lagi tentang hak warga negara untuk memperoleh pengajaran itu telah disebutkan dalam undang-undang Nomor 20tahun 2003 sebagai berikut :
2.     Setiapwarga negar mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan ( pasal 5)
3.     Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan  ketrampilan tamatan pendidikan
4.     Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku  ras, kedudukan social dan tingkat kemampuan ekonomi, serta dengan tidak mengindahkan kekhususan  satuan pendidikan yang bersangkutan (pasal 7)
5.     a. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
a.     Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus (pasal 8).

F.          PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Nasional  dikehendaki haruslah bersifat fungsional, yaitu
Berfungsi untuk kepentingan kelembagaan masyarakat menuju perkembangan kehidupan bangsa yang menyangkut pengembangan pribadi dan watak bangsa. Sebab keduanya ini merupakan kriteria dasar dalam upaya mewujudkan suatu system pendidikan nasional
Secara esensial, pengembangan bangsa tersebut dapat dilihat dan dipahami melalui proklamasi kemerdikaan Bangsa Indonesia, sedangkan pancasila dan pembukaan UUD 1945 merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan tujuan hidup nasional.
Sementara itu penjabaran secara konstitusionalnya dapat di lihat melalui UUD 1945 dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.
Dengan demikian, apa yang menjadi rumusan di dalam proklamasi, pembukaan UUD 1945, dan pancasila dapat diwujudkan. Dalam hal ini kesimpulan yang dapat diperoleh bahwa pengembangan kebudayaan ini diartikan secara luas yaitu :
Menyangkut pembangunan sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita nasional serta ikut menghadapi segala hambatan, tantangan, rintangan dan gangguan yang ada dan yang mungkin ada, melalui pendidikan nasional.

Kepustakaan
Ilmu Pendidikan oleh H. Abu Ahmadi
Standarisasi pendidikan nasional oleh H.A.R. Tilaar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar